Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Guru Perempuan Jadi Korban Pemerasan dan Ancaman
Prabumulih — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyebaran konten bermuatan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial AS (27), yang diketahui berprofesi sebagai guru. Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah foto dan video pribadi korban beredar luas dan viral di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 9 Desember 2025. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video bermuatan seksual tanpa persetujuannya oleh seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban AS diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur.
AKP Jon Kenedi mengungkapkan, kronologis kejadian bermula sejak Agustus 2022, ketika tersangka Ali Sadhikin (39), warga Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, mengaku memiliki serta menyimpan foto dan video pribadi korban. Tersangka kemudian menggunakan konten tersebut sebagai alat untuk mengancam korban.
“Pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus foto dan video tersebut. Karena merasa terancam dan takut reputasinya rusak, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” jelas AKP Jon Kenedi kepada wartawan.
Lebih lanjut disampaikan, hubungan badan antara pelaku dan korban terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Prabumulih. Namun, meskipun korban telah memenuhi permintaan pelaku, ancaman tidak berhenti. Pada Sabtu, 6 Desember 2025, tersangka justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta sejumlah rekan kerja korban.
“Tidak hanya itu, pada Selasa, 9 Desember 2025, pelaku kembali menyebarkan foto dan video tersebut kepada beberapa rekan kerja korban lainnya. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak korban maupun saksi-saksi dari lingkungan kerja korban. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik kemudian menetapkan Ali Sadhikin, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, S.H., bersama tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya di Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah AKP Jon Kenedi.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya kekerasan seksual berbasis elektronik. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, demi mencegah terulangnya peristiwa yang dapat merusak masa depan dan martabat korban.
Komentar Terkini